PALUTA || Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Pasar Murah di Alun-alun Pasar Ginungtua, Kecamatan Padang Bolak, sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok dan potensi inflasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.

Plt Kepala Dinas Perindag Paluta, Sofyan Arifin Hasibuan melalui Kepala Bidang Perdagangan, Afrul Fachrul Rozi Harahap, menyampaikan bahwa pasar murah ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan ketika harga kebutuhan pokok cenderung meningkat.

“Pasar murah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Sebanyak 500 paket sembako disediakan khusus untuk masyarakat Kecamatan Padang Bolak. Setiap paket memiliki harga normal Rp175.000, namun Pemkab Paluta memberikan subsidi sebesar Rp50.000 per paket. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar Rp125.000 untuk mendapatkan satu paket sembako.
Adapun isi paket tersebut terdiri dari beras 5 kilogram, gula pasir 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, dan telur 12 butir.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih ringan dibandingkan harga pasar.
Kegiatan pasar murah ini turut dihadiri Camat Padang Bolak, Mhd Rizal Siregar, SE, M.M., yang menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama dalam mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau di tengah fluktuasi harga pasar saat ini.
Melalui program ini, Pemkab Paluta berharap daya beli masyarakat tetap terjaga serta stabilitas harga kebutuhan pokok dapat dikendalikan menjelang Idul Fitri. Pemerintah daerah juga memastikan akan terus memantau perkembangan harga di pasaran guna mencegah lonjakan yang berpotensi memberatkan masyarakat.(DsP)
