PALUTA || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara memberangkatkan 10 perempuan hasil operasi penertiban tempat hiburan malam ke UPTD Pelayanan Sosial Wanita dan Tuna Laras Berastagi Kabupaten Karo, Rabu (5/8/2026).

Kesepuluh perempuan tersebut merupakan bagian dari 12 orang yang diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Satpol PP Paluta pada Selasa malam (4/8/2026). Sebelum diberangkatkan, seluruhnya menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua perempuan lainnya sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan dan empat bulan. Atas pertimbangan kondisi kesehatan, keduanya tidak ikut diberangkatkan ke UPTD Pelayanan Sosial Berastagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, didampingi Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara, Ganti Paruntungan Pulungan, mengatakan pemberangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah dalam penanganan sosial.
"Para peserta akan menjalani proses asesmen, pelayanan, serta pembinaan di UPTD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pendampingan yang tepat sekaligus menjadi bagian dari upaya rehabilitasi sosial," ujar Kasat Pol PP Paluta Indra Saputra.
Ia menegaskan, operasi penertiban yang dilakukan bukan semata-mata berorientasi pada penegakan peraturan daerah, tetapi juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, lanjutnya, berkomitmen agar seluruh proses penanganan dilakukan dengan menghormati hak-hak setiap individu serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (DsP)
