PALUTA || Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Harmonisasi Peraturan Daerah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2026. Kamis (12/03/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Paluta yang diwakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Gusti Putra Hajoran Siregar, SE., serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sosialisasi dan FGD ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah disahkannya KUHP baru yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekda Paluta Dr. Patuan Rahmat menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih norma hukum.
“Harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap Ranperda yang disusun benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan KUHP yang baru. Dengan demikian, produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum serta efektif dalam implementasinya di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Paluta Gusti Putra Hajoran Siregar menyampaikan bahwa penyelarasan Ranperda menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.
"sinergi antara eksekutif, legislatif, serta aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam memastikan setiap regulasi daerah tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,"tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Jan Maswan Sinurat beserta Jajaran, hadir sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait aspek yuridis dalam harmonisasi peraturan daerah dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan FGD ini, diharapkan proses penyusunan Ranperda Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2026 dapat berjalan lebih komprehensif, terarah, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan sistem hukum nasional. (DsP)
