Diduga Picu Banjir Bandang, Bupati Tapteng Evaluasi IUP PT TBS

TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang juga dikenal sebagai PT Sago Nauli. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Tapteng.

 

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul berbagai laporan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, terutama di kawasan perbukitan dan daerah tangkapan air.

 

Masinton menegaskan, IUP PT TBS diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah pada 20 Februari 2025. Menurutnya, izin tersebut keluar pada tahun 2018, termasuk izin pendirian pabrik kelapa sawit di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun.

 

“IUP PT TBS diterbitkan pada 25 Mei 2018, pada masa pemerintahan bupati sebelumnya periode 2017–2022. Saat itu, izin ditandatangani oleh Kepala Dinas Perizinan, Erwin Marpaung, atas nama bupati,” ujar Masinton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025).

 

Mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan ini mengungkapkan, awalnya ia hanya mengetahui keberadaan IUP PT TBS di Kecamatan Sosorgadong. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan aktivitas perkebunan di wilayah yang dinilai rawan dan tidak semestinya digunakan untuk penanaman sawit.

 

“Pada Juni 2025, saya sudah meminta perusahaan menghentikan aktivitas penanaman sawit di Sosorgadong karena berada di kawasan perbukitan, daerah tangkapan air bersih, bahkan sebagian masuk kawasan hutan,” tegasnya.

 

Masinton memastikan, pemerintah daerah tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang merusak lingkungan. Ia menyebutkan, pada Juli 2025 lalu, Pemkab Tapteng telah menyegel aktivitas pembukaan lahan sawit ilegal PT TBS di Kecamatan Kolang.

 

“Kami segel karena jelas tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. Ini bentuk komitmen kami menjaga keselamatan dan kelestarian alam,” pungkasnya.

 

Saat ini, Pemkab Tapanuli Tengah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT TBS. Jika terbukti melanggar peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, izin usaha perusahaan tersebut terancam dicabut.(red)

Related Post

Tinggalkan Komentar

PembaharuanTodays.com

Merupakan Media Online dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang