MEDAN || Kematian Almh. Ramayana di Kabupaten Batu Bara dipertanyakan pihak keluarga. LBH MW KAHMI Sumatera Utara menyatakan telah menerima pengaduan serta kronologi dari ibu kandung korban, Syahara, yang memuat sejumlah hal yang diduga janggal terkait kondisi korban sebelum dan setelah meninggal dunia.

LBH MW KAHMI Sumut menegaskan, seluruh informasi mengenai adanya dugaan kekerasan, dugaan KDRT, dugaan penganiayaan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum, pemeriksaan medis-forensik, dan alat bukti yang sah.

Menurut keterangan ibu kandung korban, pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Ramayana bersama tiga anaknya datang ke rumah orang tuanya di Desa Medang Baru, Dusun Bambu.

Syahara mengklaim bahwa saat itu kondisi putrinya masih baik dan tidak terlihat adanya luka pada wajah korban.
Sekitar pukul 19.00 WIB, menurut keterangan Syahara, Ramayana bersama ketiga anaknya kemudian pulang menuju rumah mertuanya. Syahara mengklaim bahwa pada saat itu korban juga masih tidak terlihat mengalami luka pada wajah.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Syahara menyusul ke rumah mertua korban di Desa Pematang Cengkering untuk menemani anak bungsunya yang sedang mengikuti tradisi bekhusu-khusu.
Menurut keterangan Syahara, ia masih sempat berbincang dengan Ramayana dan mengklaim bahwa saat itu tidak melihat luka pada wajah korban.
Pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 05.10 WIB Pagi hari, Syahara mengaku menerima kabar bahwa putrinya telah meninggal dunia. Menurut keterangan keluarga, Syahara bersama suaminya kemudian mendatangi rumah mertua Ramayana.
Sesampainya di lokasi, keluarga mengklaim menemukan jenazah korban telah berada di atas tempat tidur dan pakaian korban telah dibuka.
Keluarga juga mengklaim melihat adanya lebam atau memar pada wajah dan sekitar mata serta luka pada tubuh korban.
Kondisi luka tersebut merupakan klaim keluarga yang belum dapat dipastikan sebagai akibat kekerasan atau tindak pidana tanpa pemeriksaan medis-forensik.
KELUARGA PERTANYAKAN KETERANGAN PENYEBAB KEJADIAN
Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, pihak keluarga korban mengaku menerima keterangan yang berbeda mengenai dugaan penyebab korban mengalami kondisi tersebut.
Keluarga mengklaim pernah mendapat keterangan bahwa korban diduga jatuh di kamar mandi, sementara pada keterangan lainnya disebut diduga jatuh dari tempat tidur.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut LBH MW KAHMI Sumut, merupakan informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan tidak dapat dengan sendirinya dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Terkait keberadaan suami korban, keluarga mengklaim bahwa yang bersangkutan tidak berada di rumah pada saat kejadian yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia dan disebut baru pulang setelah mendapat telepon dari adiknya.
Klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
KELUARGA KLAIM MENEMUKAN KONDISI LAIN PADA JENAZAH
Sekitar pukul 07.00 WIB, menurut keterangan keluarga, jenazah kemudian dibawa ke rumah orang tua korban di Desa Medang Baru menggunakan mobil pikap masjid.
Sesampainya di rumah orang tua korban, keluarga mengklaim kembali menemukan lebam pada tubuh korban serta adanya pendarahan pada bagian organ reproduksi.
Informasi mengenai kondisi tersebut merupakan klaim keluarga dan belum dapat dinyatakan sebagai temuan medis yang telah terverifikasi.
Demikian pula, belum dapat disimpulkan bahwa luka atau pendarahan tersebut merupakan akibat KDRT, penganiayaan, atau tindak pidana lainnya tanpa hasil pemeriksaan medis dan forensik.
LBH MW KAHMI SUMUT: UNGKAP PENYEBAB KEMATIAN SECARA OBJEKTIF
Direktur LBH MW KAHMI Sumut, Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengungkap penyebab kematian Ramayana secara menyeluruh.
Menurut Uan, dugaan adanya kekerasan sebagaimana disampaikan keluarga perlu diuji berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan asumsi maupun keterangan sepihak.
“Yang kami dorong adalah pengungkapan kebenaran materiil. Keterangan keluarga mengenai kondisi korban sebelum dan setelah meninggal harus diuji dengan bukti, terutama bukti medis dan forensik,” ujar Uan, sabtu (19/9/2026).
LBH MW KAHMI Sumut menduga terdapat hal-hal yang perlu diperiksa lebih lanjut, namun lembaga tersebut menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum.
LBH MW KAHMI Sumut meminta Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara Memeriksa dugaan adanya kekerasan terhadap korban berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Memverifikasi klaim keluarga mengenai luka dan kondisi jenazah melalui pemeriksaan medis-forensik.
Mempertimbangkan autopsi atau ekshumasi apabila secara hukum dan medis terdapat dasar yang cukup.
Memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut.
Menguji seluruh keterangan yang berkaitan dengan dugaan penyebab kematian korban.
Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, menerapkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta dan alat bukti.
LBH: JANGAN LANGSUNG MENYIMPULKAN PENYEBAB KEMATIAN
Uan mengatakan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Jika benar ada tindak pidana, buktikan dengan alat bukti. Jika penyebabnya berbeda, ungkap juga secara terbuka. Yang penting adalah keluarga mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Almh. Ramayana,” katanya.
Terkait dugaan KDRT, LBH MW KAHMI Sumut menyatakan dugaan tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah. Demikian pula belum dapat dinyatakan bahwa seseorang tertentu bertanggung jawab atas kematian korban sebelum adanya hasil penyelidikan dan penyidikan.
LBH MW KAHMI Sumut menyatakan akan mendampingi keluarga dalam proses hukum serta mengupayakan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DsP)
